Sabtu, 15 Maret 2014

Surat Edaran 194/E.E3/AK/2014 tentang Ijin Penyelenggaraan dan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi.

Kepada seluruh Civitas Universitas Tribhuwana Tunggadewi


Mohon dicermati secara seksama Surat Edaran 194/E.E3/AK/2014 tanggal 25 Februari 2014 tentang Ijin Penyelenggaraan dan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi yang dikeluarkan oleh Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. 

Selengkapnya dapat diunduh disini.

Menjadi Kewajiban Universitas Tribhuwana Tunggadewi untuk segera menyelesaikan Borang Akreditasi Institusi.

Tidak ada komentar: