Minggu, 16 Desember 2012

Peningkatan Mutu Berkelanjutan



Keberadaan penjaminan mutu di Universitas Tribhuwana Tunggadewi semestinya dapat melakukan kegiatan secara mandiri bersifat Internally driven. Proses penjaminan mutu ini merupakan aktivitas dalam memastikan bahwa mutu yang dijanjikan dapat terpenuhi ditambah usaha peningkatan mutu secara berkelanjutan melalui kegiatan Monitoring dan evaluasi (Monevin), evaluasi diri, audit, dan Benchmarking. Terkait kemajuan pelaksanaan standart dan untuk memastikan bahwa arah pelaksanaan ini telah sesuai dengan rencana diperlukan peningkatan mutu untuk mencapai standar yang ditetapkan peningkatan mutu dalam konteks peningkatan standart yang telah dicapai melalui Benchmarking (penetapan standar baru). Harapan besar ini sulit untuk terpenuhi, hal ini disebabkan ketidaksegaraman cara pandang terkait dengan aturan akademik dan belum padunya pemahaman tentang Penjaminan mutu secara utuh. Pencapaian akan dapat terwujud jelas dibutuhkan komitmen yang tegas dan jelas dari seluruh civitas akademika Universitas Tribhuwana Tunggadewi (“Lokomotif & Gerbong”), dan bersinergi dalam membudayakan penjaminan mutu akademik sesuai dengan aturan yang legal dan legitimid.
Peningkatan mutu terkait erat dengan Sustainable development dimana pemberdayaan civitas akademika merupakan suatu prasyarat utama yang akan membawa untuk menuju suatu keberlanjutan secara ekonomi, sosial dan ekologi yang dinamis. Diyakini secerca harapan masih ada dan terbentang serta terbuka lebar, dengan bekerja keras, cerdas, ikhlas dan semoga dapat mengurai persoalan yang membelit terutama terkait dengan Standart minimal BAN PT yang dipersyaratkan (Standar I – Standar VII).
“Bangkit” sebuah kata yang bernada optimis. Bermakna penuh kebaikan. Menatap hari depan dengan harap. Berani menyatakan yang benar itu benar adanya. Sama antara kata dan tindakan sesuai dengan kejujuran hati nurani. Dalam konsep melakukan perubahan, diperlukan pendekatan yang lebih dikenal dengan singkatan ACTORS. Pertama : Memberikan kepercayaan untuk melakukan perubahan yang mengarah pada perbaikan kualitas dan taraf hidup mereka. Kedua : Menimbulkan dan memupuk rasa percaya diri serta melihat kemampuan melakukan perubahan. Ketiga : Untuk dapat berdaya, seseorang harus yakin bahwa dirinya memiliki potensi untuk dikembangkan. Keempat : Memilih segala sesuatu yang mereka inginkan sehingga dapat mengembangkan diri sesuai dengan potensi yang mereka miliki. Kelima : Adanya rasa tanggung jawab terhadap perubahan yang dilakukan. Keenam : Dukungan dari berbagai pihak agar proses perubahan dan pemberdayaan dapat menjadikan civitas akademika yang lebih baik. 
Satu catatan kecil dan sangat mendasar sebagai konsekuensi dari pemberlakuan Standar I - Standar VII dari BAN PT dalam mengevaluasi Akreditasi Program Studi, maka keberadaan Gugus Mutu di Fakultas memegang peran yang sangat penting untuk menjamin ketersediaan dokumen yang diperlukan berikut hasil aktivitas kegiatan yang terdokumentasi secara baik di Fakultas dan Program studi. Tanpa adanya semua itu dan komitmen yang kuat, maka keinginan untuk terakreditasinya Program Studi dengan nilai B (Score : 300) menjadi hal yang mengkuatirkan dan terasa cukup berat.