Mohon dicermati secara seksama Surat Edaran 194/E.E3/AK/2014 tanggal 25 Februari 2014 tentang Ijin Penyelenggaraan dan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi yang dikeluarkan oleh Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Menjadi Kewajiban Universitas Tribhuwana Tunggadewi untuk segera menyelesaikan Borang Akreditasi Institusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar