Jumat, 28 Juni 2013

Tugas dan Wewenang Dosen UNITRI serta Tertib Administrasi


Tugas dan Wewenang Dosen diatur dalam Permenpan No. 17 tahun 2013 www.menpan.go.id/jdih/permen-kepmen/permenpan-rb/file/3773-permenpan-2013-no-017-lampiran

Tugas dan Wewenang Dosen Universitas Tribhuwana Tunggadewi sebagai berikut :

Wewenang dan Tanggung Jawab Dosen Dalam Mengajar Program Studi

Jabatan
Fungsional
Jenjang Pendidikan
Diploma/
Sarjana
Magister
Doktor
Tenaga Pengajar
Studi S2
-
-
-
S2
B
B
-
S3
B
B
B
Assisten Ahli
S2
M
-
-
S3
M
B
B
Lektor
S2
M
-
-
S3
M
M
B
Lektor Kepala
S2
M
B
-
S3
M
M
M
Profesor
S3
M
M
M
B = Membantu
M = Mandiri

Wewenang dan Tanggung Jawab Dosen Dalam Bimbingan Tugas Akhir

Jabatan
Fungsional
Jenjang Pendidikan
PKL
Skripsi
Thesis
Disertasi
Tenaga Pengajar
Studi S2
-
-
-
-
S2
B
B
-
-
S3
B
B
B
-
Assisten Ahli
S2
M
M
-
-
S3
M
M
B
-
Lektor
S2
M
M
B*
B*
S3
M
M
M
M
Lektor Kepala
S2
M
M
B*
B*/M**
S3
M
M
M
M
Profesor
S3
M
M
M
M
* = Golongan III d
**= Penulis utama pada jurnal ilmiah Internasional bereputasi
B = Membantu
M = Mandiri

Untuk mempersiapkan pelaksanaan WASDALBIN PTS tahun 2013, domohon pimpinan Fakultas/Program studi/Biro/Lembaga/Unit di Universitas Tribhuwana Tunggadewi mempersiapkan dokumen-dokumen yang terkait dengan bidang Kelembagaan, Kerjasama; Pendidikan dan Tenaga Kependidikan; Pembelajaran dan Kemahasiswaan, serta Sarana prasarana sebagai berikut :
I.              Bidang Kelembagaan dan Kerjasama yang meliputi:
Dokumen
Penanggung Jawab
RIP
BPM, BAKU
RENSTRA
BPM, BAKU
Akte Pendirian Yayasan
BPM, BAKU
Ijin Program studi Pertama
BPM, BAKU
Akreditasi Program Studi/Institusi
BPM, BAKU
Statuta
BPM, BAKU
SPMI/SPME
BPM
Kurikulum
KPS
SK Pimpinan
BAKU
SK Senat Perguruan Tinggi
BAKU
Jurnal Ilmiah
LPPM
Laporan EPSBED/PDPT
BAAK, PDPT
Kerjasama, dll.
BAKU, LPPM
.
II.            Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan yang meliputi
Dokumen
Penanggung Jawab
Daftar Dosen
LPPP, KPS
Buku Ajar
LPPP, KPS
Beban Kerja Dosen
LPPP, KPS
Pengajaran
BAAK, KPS
Penelitian
LPPM, KPS
Pengabdian kepada Masyarakat
LPPM, KPS
SK Dosen Yayasan/Tetap/Tdak Tetap)
BAKU, KPS
SK Tenaga kependidikan
BAKU
Presensi dosen DPK
BAKU
Ijin menjabat pimpinan dari Koordinator atau pimpinan isntansi (bila pimpinan adalah dosen DPK atau dosen tidak tetap)
BAKU

III.           Bidang Pembelajaran dan Kemahasiswaan meliputi
Dokumen
Penanggung Jawab
Buku Induk Mahasiswa
BAAK, KPS
Buku Pedoman Akademik
BAAK, Dekan
Jumlah Mahasiswa
BAAK, KPS
SK Organisasi Mahasiswa
BAAK, Kmhs
Daftar kegiatan kemahasiswaan
BAAK, Kmhs
SAP / GBPP
KPS
KRS/KHS Mahasiswa
BAAK
Jadwal Perkuliahan
BAAK
Presensi Mahasiswa
BAAK
Jurnal Perkuliahan
BAAK
Kualifikasi dosen pengampu matakuliah (Lulusan dan JAFA)
BAAK, KPS
Beasiswa
BAAK, Kmhs
Mahasiswa transfer dan konversi nilai
KPS, BPM
SK Tim Konversi nilai mahasiswa pindahan
BPM, KPS
Tugas akhir mahasiswa
KPS
Ijasah, transkrip mahasiswa
BAAK, Dekan
:

IV.          Prestasi
Dokumen
Penanggung Jawab
Prestasi Lembaga
BAKU, Dekan
Prestasi Dosen
BAKU, Dekan
Prestasi Mahasiswa
BAAK, Dekan

Tidak ada komentar: