Jumat, 31 Mei 2013

PARADIGMA PERATURAN DIKTI, UNITRI ?:


Beberapa Peraturan yang berkenaan dengan penguatan Tata Kelola Perguruan Tinggi  yang perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut civitas Universitas Tribhuwana Tunggadewi antara lain :
UU No 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi Pasal 28 : selengkapnya www.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2012/10/UU0122012_Full.pdf
(3)
Gelar akademik dan gelar vokasi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh:
a. Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang tidak terakreditasi; dan/atau
b. Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang tanpa hak mengeluarkan gelar akademik dan gelar vokasi.
(4)
Gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh:
a.  Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang tidak terakreditasi; dan/atau
b.  Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang tanpa hak mengeluarkan gelar akademik dan gelar vokasi.
(5)
Gelar akademik , gelar vokasi, atau gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Perguruan Tinggi apabila karya ilmiah yang digunakan untuk memperoleh gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi terbukti merupakan hasil jiplakan atau plagiat.


Surat Edaran Nomor: 160/E/AK/2013 tanggal 1 Maret 2013 Terkait Izin Penyelenggaraan dan Akreditasi Program Studi www.dikti.go.id/?p=8423&lang=id


Sehubungan dengan pengundangan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada tanggal 10 Agustus 2012, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Berdasarkan Pasal 97 huruf a UU No. 12 Tahun 2012, izin pendirian Perguruan Tinggi dan izin penyelenggaraan Program Studi yang sudah diterbitkan sebelum tanggal 10 Agustus 2012 dinyatakan tetap berlaku;
  2. Berhubung izin penyelenggaraan program studi sebagaimana dimaksud pada angka 1 telah dinyatakan tetap berlaku, maka berdasarkan Pasal 33 ayat (3) dan ayat (5) UU No. 12 Tahun 2012, perguruan tinggi/badan penyelenggara yang telah memperoleh izin penyelenggaraan program studi sebelum tanggal 10 Agustus 2012 sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan program studi tersebut belum terakreditasi dinyatakan terakreditasi C sampai dengan 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal surat edaran ini diterbitkan;
  3. Dalam rentang waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada angka 2, perguruan tinggi penyelenggara program studi tersebut wajib mengajukan permohonan akreditasi ulang program studi tersebut ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);
  4. Setelah waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada angka 3 terlampaui, tetapi perguruan tinggi tidak mengajukan permohonan akreditasi ulang program studi ke BAN-PT, izin program studi dicabut dan program studi tersebut dinyatakan tidak sah;
  5. Perguruan tinggi penyelenggara program studi yang telah mengajukan permohonan akreditasi ulang program studi ke BAN-PT dalam rentang waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada angka 3, tetapi akreditasinya belum ditetapkan oleh BAN-PT, maka status akreditasi program studi tersebut tetap berlaku sampai hasil akreditasi diterbitkan;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2013  Tentang Jabatan Fungsional Dosen Dan Angka Kreditnya selengkapnya lihat pada www.menpan.go.id/jdih/permen-kepmen/permenpan-rb



Memperhatikan berbagai rumusan peraturan tersebut, maka :
1.
Program studi di Universitas Tribhuwana Tunggadewi harus terakreditasi dengan target minimal B.

Program studi yang pada tahun 2013 sudah habis masa berlakunya, maka rektor menegaskan untuk usul akreditasi ke BAN-PT paling lambat Juli 2013.

Narasi isian Borang Akreditasi yang benar harus berdasarkan hasil evaluasi dari berbagai pendekatan dan masalah. Nilai yang baik ditentukan oleh :
(a). kesesuaian narasi dengan matrik penilaian,
(b). Akuntabilitas dan validitasnya pada hasil Des-Evaluasi yang dilakukan oleh Dikti/BAN-PT
(c) Komitmen yang dibangun oleh Perguruan Tinggi yang tertuang pada Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Operasional (Renop) yang disusun.
2.
Diperlukan Koordinasi LPPP, Dekan Fakultas dan KPS, BAAK, dalam Pelaksanaan Lokakarya Kurikulum Program Studi, yaitu dalam rangka mensinkronisasi Visi dan Misi, serta Strategi Universitas, dengan Visi, Misi dan Strategi Fakultas dan Program Studi, yang tercermin dalam Renstra dan Renop, serta terimplementasi dalam Kurikulum Program Studi, yang tercermin pada Kurikulum berbasis Kompetensi Utama,Kompetensi Pendukung dan Kompetensi Lain.
3.
Model kinerja dan motivasi pada Pejabat Struktural, Dosen dan Karyawan serta Pegawai Administrasi, perlu ditumbuh kembangkan Pengawasan Mandiri dengan Etos Kerja yang baik, yaitu untuk selalu membantu membina dan mengawasi serta peduli dalam mengendalikan situasi lingkungan masing-masing menjadi lebih baik. Seluruh civitas akademika UNITRI perlu peduli : kebersihan, ketertiban, keindahan lingkungan, juga Performance dan Etika/Moral Dosen, Karyawan, Pegawai Administrasi dalam menjalankan Palayanan Publik, hingga tercapai: Good Individu, Good Organization dan Good Governance.
4.
Karya ilmiah mahasiswa yang telah lulus pada periode wisuda September 2012 dan April 2013, perlu ditelaah secara seksama. Dekan Fakultas perlu membentuk tim untuk mentelaah karya ilmiah mahasiswa supaya tidak terjadi plagiasi. Hasil karya Ilmiah harus sudah diupload di www.unitri.ac.id paling lambat Juli 2013.
5.
Memperhatikan PERMENPAN nomor 17 Tahun 2013 :
Seluruh Dosen tetap UNITRI yang masih jenjang pendidikan S1 (Perhatian khusus pada Dosen Fakultas Ilmu Kesehatan Masyarakat dan D4 Bidan Pendidik) pada tahun 2013 harus mendaftar studi S2. Hal ini mengingat selama yang bersangkutan pada tahun 2014 belum study S2 atau belum lulus S2, maka tidak dapat didaftarkan sebagai dosen tetap UNITRI.

Dosen tetap yang masih S2 Jabatan Fungsional dan pangkat maksimal dibatasi hanya sampai Lektor/IIId. Untuk itu dihimbau proaktif mencari informasi untuk studi lanjut S3 baik di dalam maupun di luar negeri.

Karya Ilmiah dosen untuk usul jabatan:
a.    Assisten Ahli dan Lektor diterbitkan pada jurnal Nasional
b.    Lektor Kepala diterbitkan pada Jurnal Akreditasi Nasional
c.    Guru Besar  diterbitkan pada Jurnal Internasional.
6.
Dalam mempersiapkan UNITRI yang berkompeten dan berkualitas, dan dalam menyikapi perlunya akreditasi intitusi oleh BAN-PT dan akreditasi program studi oleh LAM/LAPS maka UNITRI harus berbenah dengan mengefektif dan mengefisienkan komunikasi untuk meningkatkan pelayanan pada mahasiswa dan stakeholder. UNITRI perlu segera :
Penataan peningkatan peran website www.unitri.ac.id
Penataan jaringan LAN
Peningkatan Pangkalan Data PT (PDPT)
Selalu diadakan update data dan tertib laporan EPSBED
Peningkatan peran BPM, GJM, UJM.
Rencanakan apa yang akan dikerjakan, dan kerjakan apa yang sudah direncanakan.
Peningkatan Mutu Berkelanjutan tercermin dari tertib dalam tatakelola dan selalu berusaha berubah menjadi lebih baik.
Bersama UNITRI pasti Bisa Lebih Baik.

Tidak ada komentar: