Perguruan tinggi didedikasikan untuk :
(1).
Menguasai, memanfaatkan, mendeseminasikan, mentranformasikan dan
mengembangkan ilmu pengetahuan ,
teknologi, dan senin (ipteks),
(2).
Mempelajari, mengklasifikasikan dan
melestarikan budaya, serta
(3)
Meningkatkan mutu kehidupan masyarakat.
Oleh karena itu perguruan tinggi sebagai
institusi melaksanakan fungsi Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu Pendidikan,
Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat, serta mengelola Ipteks. Untuk
menopang dedikasi dan fungsi tersebut, perguruan tinggi harus mampu mengatur
diri sendiri dalam upaya meningkatkan dan menjamin mutu secara terus menerus,
baik masukan, proses maupun keluaran berbagai program dan layanan yang
diberikan kepada masyarakat.
Dalam rangka
mewujudkan akuntabilitas public, perguruan tinggi harus secara aktif membangun system
penjaminan mutu internal. Untuk membuktikan bahwa system penjaminan mutu
internal telah dilaksanakan dengan baik dan benar, perguruan tinggi harus
diakreditasi oleh lembaga penjaminan mutu eksternal. Dengan system penjaminan
mutu yang baik dan benar, perguruan tinggi akan mampu meningkatkan mutu,
menegakkan otonomi, dan mengembangkan diri sebagai institusi akademik dan
kekuatan moral masyarakat secara berkelanjutan.
Berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berbagai pertimbangan tersebut
diatas, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) melakukan
akreditasi bagi semua institusi perguruan tinggi di Indonesia. Akreditasi
Institusi Perguruan Tinggi adalah proses evaluasi dan penilaian secara
komprehensif atas komitmen perguruan tinggi terhadap mutu dan kapasitas
penyelenggaraan program Tridarma Perguruan Tinggi, untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan. Komitmen
tersebut dijabarkan ke dalam sejumlah standar akreditasi.
BAN-PT
adalah lembaga yang memiliki kewenangan
untuk mengevaluasi dan menilai, serta menetapkan status dan peringkat mutu
institusi perguruan tinggi berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, tujuan dan manfaat akreditasi institusi perguruan tinggi
adalah :
(1).
|
Memberikan
jaminan bahwa institusi perguruan tinggi yang terakreditasi telah memenuhi
standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT, sehingga mampu memberikan
perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggara perguruan tinggi yang tidak
memenuhi standar
|
(2).
|
Mendorong
perguruan tinggi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan
mutu yang tinggi; dan
|
(3).
|
Hasil
akreditasi dapat dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam transfer kredit
perguruan tinggi, pemberian bantuan dan alokasi dana, serta pengakuan dari
badan atau instansi lain.
|
Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi akan
mengevaluasi dan menilai Institusi berdasarkan 15 kriteria kunci yaitu :
1.
|
Kepemimpinan
|
2.
|
Kemahasiswaan
|
3.
|
Sumber
Daya Manusia
|
4.
|
Kurikulum
|
5.
|
Sarana
dan Prasarana
|
6.
|
Pendanaan
|
7.
|
Tata
Pamong
|
8.
|
Sistem
Pengelolaan
|
9.
|
Sistem
Pembelajaran
|
10.
|
Suasana
Akademik
|
11.
|
Sistem
Informasi
|
12.
|
Sistem
Penjaminan Mutu
|
13.
|
Lulusan
|
14.
|
Penelitian
dan Pengabdian Masyarakat
|
15.
|
Program
studi
|
Akreditasi dilakukan oleh pakar sejawat dan mereka yang
memahami hakekat pengelolaan perguruan tinggi sebagai tim atau kelompok asesor.
Keputusan mengenai mutu didasarkan pada penilaian terhadap berbagai bukti yang terkait
dengan standar yang ditetapkan dan berdasarkan nalar serta pertimbangan para
pakar sejawat. Selain itu, sesuai Undang-undang
Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, pada pasal 28 ayat 3 butir a
disebutkan bahwa gelar akademik dan gelar vokasi dinyatakan tidak sah dan
dicabut oleh menteri apabila dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi dan/atau Program
Studi yang tidak Terakreditasi. Pada
pasal yang sama ayat 4 butir a. juga disebutkan bahwa gelar profesi dinyatakan
tidak sah dan dicabut oleh menteri apabila dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi
dan/atau Program Studi yang tidak Terakreditasi.
Oleh
karena itu, sangat diperlukan adanya pengertian, pemahaman, strategi dan kiat
mengisi dan menjawab semua butir pada instrument
Akreditasi sehingga dapat memperoleh akreditasi yang maksimal Sehubungan dengan itu TIM penyusun Borang Institusi UNITRI harus segera
menyusun borang Institusi dengan :
1.
Penguasaan
dan Pemahaman yang mendalam tentang 15
kriteria kunci Akreditasi Institusi
2.
Memahami prinsip dan pelaksanaan Akreditasi Institusi oleh BAN-PT
3. Pemahaman yang baik tentang penyelenggaraan operasional perguruan tinggi yang sesuai dengan
kriteria Akreditasi Institusi oleh BAN-PT
4. Institusi berupaya untuk memenuhi sarana dan prasarana institusi agar sesuai dengan
persyaratan akreditasi institusi.
Bagian Akreditasi BPM Unitri untuk menyusun
borang institusi mengagendakan penjadwalan sebagai berikut :
RENCANA PERSIAPAN BORANG AKREDITASI
INSTITUSI
|
||
TANGGAL
|
KEGIATAN
|
KETERANGAN
|
04 Desember 2013
|
Mengumpulkan data
|
Data diharap segera masuk
|
5-7 Desember 2013
|
Validasi data
|
tgl 7 Des 2013 fix hsl validasi
data
|
9-14 Desember 2013
|
Pengerjaan laporan
|
Standar 1 s/d 7
|
16-21 Desember 2013
|
Final laporan + lampiran
|
|
23-24 Desember 2013
|
Diperiksa ke Pak Bambang
|
|
30 Desember 2013 - 4 Januari 2014
|
Perbaikan
|
|
06 Januari 2014
|
Diajukan kembali ke Pak Bambang
|
|
14 Januari 2013
|
KIRIM BORANG
|