Rabu, 20 November 2013

UNITRI : PENTINGNYA AKREDITASI INSTITUSI

Perguruan tinggi didedikasikan untuk :
(1). Menguasai, memanfaatkan, mendeseminasikan, mentranformasikan dan mengembangkan  ilmu pengetahuan , teknologi, dan senin (ipteks),
(2).  Mempelajari, mengklasifikasikan dan melestarikan budaya, serta
(3)   Meningkatkan mutu kehidupan masyarakat.

Oleh karena itu perguruan tinggi sebagai institusi melaksanakan fungsi Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat, serta mengelola Ipteks. Untuk menopang dedikasi dan fungsi tersebut, perguruan tinggi harus mampu mengatur diri sendiri dalam upaya meningkatkan dan menjamin mutu secara terus menerus, baik masukan, proses maupun keluaran berbagai program dan layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas public, perguruan tinggi harus secara aktif membangun system penjaminan mutu internal. Untuk membuktikan bahwa system penjaminan mutu internal telah dilaksanakan dengan baik dan benar, perguruan tinggi harus diakreditasi oleh lembaga penjaminan mutu eksternal. Dengan system penjaminan mutu yang baik dan benar, perguruan tinggi akan mampu meningkatkan mutu, menegakkan otonomi, dan mengembangkan diri sebagai institusi akademik dan kekuatan moral masyarakat secara berkelanjutan.
            Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berbagai pertimbangan tersebut diatas, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) melakukan akreditasi bagi semua institusi perguruan tinggi di Indonesia. Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi adalah proses evaluasi dan penilaian secara komprehensif atas komitmen perguruan tinggi terhadap mutu dan kapasitas penyelenggaraan program Tridarma Perguruan Tinggi, untuk menentukan kelayakan  program dan satuan pendidikan. Komitmen tersebut dijabarkan ke dalam sejumlah standar akreditasi.
            BAN-PT adalah lembaga  yang memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan menilai, serta menetapkan status dan peringkat mutu institusi perguruan tinggi berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan. Dengan demikian, tujuan dan manfaat akreditasi institusi perguruan tinggi adalah :

(1).
Memberikan jaminan bahwa institusi perguruan tinggi yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggara perguruan tinggi yang tidak memenuhi standar
(2).
Mendorong perguruan tinggi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi; dan
(3).
Hasil akreditasi dapat dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam transfer kredit perguruan tinggi, pemberian bantuan dan alokasi dana, serta pengakuan dari badan atau instansi lain.


Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi akan mengevaluasi dan menilai Institusi berdasarkan 15 kriteria kunci yaitu :

1.
Kepemimpinan
2.
Kemahasiswaan
3.
Sumber Daya Manusia
4.
Kurikulum
5.
Sarana dan Prasarana
6.
Pendanaan
7.
Tata Pamong
8.
Sistem Pengelolaan
9.
Sistem Pembelajaran
10.
Suasana Akademik
11.
Sistem Informasi
12.
Sistem Penjaminan Mutu
13.
Lulusan
14.
Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
15.
Program studi

Akreditasi  dilakukan oleh pakar sejawat dan mereka yang memahami hakekat pengelolaan perguruan tinggi sebagai tim atau kelompok asesor. Keputusan mengenai mutu didasarkan pada penilaian terhadap berbagai bukti yang terkait dengan standar yang ditetapkan dan berdasarkan nalar serta pertimbangan para pakar sejawat. Selain itu, sesuai Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, pada pasal 28 ayat 3 butir a disebutkan bahwa gelar akademik dan gelar vokasi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh menteri apabila dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang  tidak Terakreditasi. Pada pasal yang sama ayat 4 butir a. juga disebutkan bahwa gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh menteri apabila dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang tidak Terakreditasi.

            Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya pengertian, pemahaman, strategi dan kiat mengisi dan menjawab semua butir  pada instrument Akreditasi sehingga dapat memperoleh akreditasi yang maksimal  Sehubungan dengan itu  TIM penyusun Borang Institusi UNITRI harus segera menyusun  borang Institusi dengan  :
1.    Penguasaan dan Pemahaman yang mendalam tentang 15  kriteria kunci Akreditasi Institusi
2.    Memahami prinsip dan pelaksanaan Akreditasi  Institusi oleh BAN-PT
3.  Pemahaman yang baik tentang penyelenggaraan operasional perguruan tinggi yang sesuai dengan kriteria Akreditasi Institusi oleh BAN-PT
4. Institusi berupaya untuk memenuhi sarana dan prasarana institusi agar sesuai dengan persyaratan akreditasi institusi.


Bagian Akreditasi BPM Unitri untuk menyusun borang institusi mengagendakan penjadwalan sebagai berikut :

RENCANA PERSIAPAN  BORANG AKREDITASI INSTITUSI
TANGGAL
KEGIATAN
KETERANGAN
04 Desember 2013
Mengumpulkan data
 Data diharap segera masuk
5-7 Desember 2013
Validasi data
tgl 7 Des 2013  fix hsl validasi data
9-14 Desember 2013
Pengerjaan laporan
Standar 1 s/d 7
16-21 Desember 2013
Final laporan + lampiran

23-24 Desember 2013
Diperiksa ke Pak Bambang

30 Desember 2013 - 4 Januari 2014
Perbaikan

06 Januari 2014
Diajukan kembali ke Pak Bambang

14 Januari 2013
KIRIM BORANG