Jumat, 31 Mei 2013

UNITRI: BERKOMPETEN DAN BERKUALITAS


Rapat Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta Kopertis Wilayah VII di Hotel Royal Orchid Batu pada Hari Kamis, 30 Mei 2013 bertemakan meningkatkan Tata Kelola dan Akuntabilitas Perguruan Tinggi. Peraturan peraturan yang terbit berkenaan dengan Perguruan Tinggi  mendorong  setiap perguruan tinggi untuk berbenah diri. Tata Kelola dan Akuntabilitas Perguruan Tinggi mendapat perhatian besar  guna menghindari adanya  konflik dalam pengelolaan perguruan tinggi. Terjadinya disharmoni  dalam pengelolaan perguruan tinggi swasta (misal antara Yayasan dengan PTS, atau lemahnya mutu layanan PTS pada mahasiswa)  akan menyebabkan kerugian pada masyarakat. Mutu lulusan yang dihasilkan tidak memenuhi kompetensi yang diharapkan stake holder.

Peranan Penjaminan Mutu yang berkelanjutan menjadi penting keberadaannya. Selalu mengedepankan budaya mutu walaupun mulai dari (1)Dipaksa, (2)Terpaksa, (3)Bisa, (4)Biasa, (5)Budaya baik secara individu maupun organisasi di tingkat Program Studi, Fakultas maupun Universitas.
Perguruan Tinggi yang sudah jelas kompetensinya dan secara berkelanjutan selalu berbenah meningkatkan mutunya akan menjadi pilihan masyarakat dan pada akhirnya akan menjadi Perguruan Tinggi yang UNGGUL.
Budaya mutu tidak sekedar rutinitas berjalannya siklus PDCA namun tidak diikuti perubahan. Budaya mutu harus selalu mengupayakan berubah menjadi lebih baik. Adanya rutin rapat dan evaluasi tanpa diikuti motivasi diri untuk berbuat yang lebih baik, maka itu bukan budaya mutu.
Prinsip ISO 9001-2008 : Rencanakan Apa yang Akan Dikerjakan, dan Kerjakan Apa yang sudah Direncanakan. Lakukan Evaluasi, dan adakan perubahan untuk menjadi lebih baik.

Kondisi perguruan tinggi swasta di wilayah Kopertis VII  pada tahun 2013:

No
Jenis Perguruan Tinggi Swasta
Jumlah
1.
Universitas
75
2.
Institut
12
3.
Sekolah Tinggi
145
4.
Akademi dan Politeknik
95

Jumlah
327

Universitas Tribhuwana Tunggadewi pada tahun 2013 seperti pada tahun 2011, 2012 tetap memperoleh penghargaan  tiga penilaian bidang Kelembagaan dan Tata Kelola; Penelitian dan Pengabdian masyarakat serta Kemahasiswaan.  Perguruan Tinggi yang memperoleh penghargaan sebanyak 42 PTS.  Berdasarkan urutan ranking perguruan tinggi, UNITRI berada pada ranking 17 dari 327 PTS di Jawa Timur.

Diperlukan kerja keras dan kerja nyata mulai sekarang untuk menempatkan Universitas Tribhuwana Tunggadewi dimasa yang akan datang berada pada jajaran Universitas Unggul di Jawa Timur.  Berikut komponen penilaian yang perlu mendapat perhatian seluruh Civitas Universitas Tribhuwana Tunggadewi, dengan harapan setiap civitas meningkatkan peran dan fungsinya guna meningkatkan mutu UNITRI.

No
Bidang
Bobot
1.
Kelembagaan dan Tata Kelola
50%
2.
Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
35%
3.
Kemahasiswaan
15%

Jumlah
100%

Penilaian Bidang Kelembagaan dan Tata Kelola
Sub Bidang Kelembagaan  Bobot 25%
No
Kategori
Skor
1.
Yayasan yang terdaftar di KUMHAM
100
2.
Ijin Penyelenggaraan masih berlaku
200
3.
Laporan EPSBED
300
4.
Prodi yang terakreditasi (A=100, B=80, C=70)
400

Jumlah
1000
Subbidang Tatakelola Bobot 75%
1.
Masuk dalam rangking dunia
350
2.
Masuk dalam WEBO Matrik
150
3.
Masuk 50 Promising Indonesia University
100
4.
Perolehan HIBAH Dikti
80
5.
Prestasi
60
6.
Dosen berprestasi. Dll
70
7.
Sertifikat ISO 9001-2008
60
8.
SPMI
30
9.
Mahasiswa asing aktif di PT
30
10.
Perpustakaan digunakan PT lain
20
11.
Sistem IT
30
12.
Kerjasama dll.
20

Jumlah
1000

Penilaian Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Sub Bidang Penelitian Bobot 80%
No
Kategori
Skor
1.
PATEN
300
2.
HAKI
100
3.
Publikasi *
300
4.
Hibah Penelitian Dikti**
300

Jumlah
1000




Publikasi* terdiri dari

1.
Seminar Lokal
15
2.
Seminar International
25
3.
Jurnal International
80
4.
Jurnal Nasional Terakreditasi
40

Jurnal Nasional ISSN
20
5.
Prosiding Nasional
10
6.
Prosiding Interanational
20
7.
Buku Ajar/Monogragh
30
8.
Buku Teks/Referensi
60

Total
300




Hibah Penelitian Dikti** terdiri dari :

1.
Penelitian Dosen Pemula
15
2.
Penelitian Fundamental
20
3.
Penelitian Hibah Bersaing
20
4.
Penelitian Mono Tahun
35
5.
RAPID
50
6.
Penelitian lain/Hibah lain/Sandwich
20
7.
Penelitian STRANAS
100

Total
300



Sub Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat Bobot 20%
1.
Pengabdian Kepada Masyarakat
200
2.
Teknologi Tepat Guna
300
3.
Hibah IPTEKS
500
4.
Total
1000


Penilaian Kemahasiswaan
Sub Bidang Penelitian Bobot 80%
No
Kategori
Skor
1.
Prestasi1
600
2.
Kontes2
210
3.
Hibah3
150
4.
BEM Studi Banding ke luar negeri4
40

Jumlah
1000




Prestasi1 terdiri dari

1.
Olimpiade Nasional, Debat Bahasa Inggris
210
2.
Mahasiswa Berprestasi
120
3.
PIMNAS (Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional)
60
4.
POMNAS (Pekan Olah Raga Nasional)
60
5.
PEKSIMINAS (Pekan Seni Mahasiswa Nasional)
60
6.
Prestasi lain : Kompetisi, dll
100

Total
600




Kontes 2 terdiri dari

1.
KJI Kontes Jembatan Indonesia
100
2.
KRCI Kontes Robot Cerdas Indonesia
100

Total
200




Hibah3  terdiri dari

1
PMW Program Mahasiswa Wirausaha
30
2
CO-OP Cooperate Academic Education Program
70
3
PHK-APM Asosiasi Profesi Mahasiswa
50

Total
150




BEM Studi Banding ke luar negeri4 terdiri dari

1
Studi banding BEM ke luar negeri
40

Partisipasi aktif seluruh civitas untuk berkontribusi pada aspek-aspek yang diprioritaskan mendapat penilaian akan berperan dalam meningkatkan kompetensi dan kualitas Universitas Tribhuwana Tunggadewi. Universitas/Fakultas/Program studi/BEM/HMJ mengadakan kegiatan, tetapi tidak didokumentasikan dalam administrasi secara tertib (berupa : Surat, Sertifikat, Foto, Medali, Laporan dll), maka dianggap tidak ada kontribusinya dalam dokumen peningkatan mutu PT. Mohon ini menjadi perhatian bersama.  Dengan Bekerja Bersama, UNITRI pasti Bisa.

PARADIGMA PERATURAN DIKTI, UNITRI ?:


Beberapa Peraturan yang berkenaan dengan penguatan Tata Kelola Perguruan Tinggi  yang perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut civitas Universitas Tribhuwana Tunggadewi antara lain :
UU No 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi Pasal 28 : selengkapnya www.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2012/10/UU0122012_Full.pdf
(3)
Gelar akademik dan gelar vokasi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh:
a. Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang tidak terakreditasi; dan/atau
b. Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang tanpa hak mengeluarkan gelar akademik dan gelar vokasi.
(4)
Gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh:
a.  Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang tidak terakreditasi; dan/atau
b.  Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang tanpa hak mengeluarkan gelar akademik dan gelar vokasi.
(5)
Gelar akademik , gelar vokasi, atau gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Perguruan Tinggi apabila karya ilmiah yang digunakan untuk memperoleh gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi terbukti merupakan hasil jiplakan atau plagiat.


Surat Edaran Nomor: 160/E/AK/2013 tanggal 1 Maret 2013 Terkait Izin Penyelenggaraan dan Akreditasi Program Studi www.dikti.go.id/?p=8423&lang=id


Sehubungan dengan pengundangan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada tanggal 10 Agustus 2012, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Berdasarkan Pasal 97 huruf a UU No. 12 Tahun 2012, izin pendirian Perguruan Tinggi dan izin penyelenggaraan Program Studi yang sudah diterbitkan sebelum tanggal 10 Agustus 2012 dinyatakan tetap berlaku;
  2. Berhubung izin penyelenggaraan program studi sebagaimana dimaksud pada angka 1 telah dinyatakan tetap berlaku, maka berdasarkan Pasal 33 ayat (3) dan ayat (5) UU No. 12 Tahun 2012, perguruan tinggi/badan penyelenggara yang telah memperoleh izin penyelenggaraan program studi sebelum tanggal 10 Agustus 2012 sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan program studi tersebut belum terakreditasi dinyatakan terakreditasi C sampai dengan 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal surat edaran ini diterbitkan;
  3. Dalam rentang waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada angka 2, perguruan tinggi penyelenggara program studi tersebut wajib mengajukan permohonan akreditasi ulang program studi tersebut ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);
  4. Setelah waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada angka 3 terlampaui, tetapi perguruan tinggi tidak mengajukan permohonan akreditasi ulang program studi ke BAN-PT, izin program studi dicabut dan program studi tersebut dinyatakan tidak sah;
  5. Perguruan tinggi penyelenggara program studi yang telah mengajukan permohonan akreditasi ulang program studi ke BAN-PT dalam rentang waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada angka 3, tetapi akreditasinya belum ditetapkan oleh BAN-PT, maka status akreditasi program studi tersebut tetap berlaku sampai hasil akreditasi diterbitkan;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2013  Tentang Jabatan Fungsional Dosen Dan Angka Kreditnya selengkapnya lihat pada www.menpan.go.id/jdih/permen-kepmen/permenpan-rb



Memperhatikan berbagai rumusan peraturan tersebut, maka :
1.
Program studi di Universitas Tribhuwana Tunggadewi harus terakreditasi dengan target minimal B.

Program studi yang pada tahun 2013 sudah habis masa berlakunya, maka rektor menegaskan untuk usul akreditasi ke BAN-PT paling lambat Juli 2013.

Narasi isian Borang Akreditasi yang benar harus berdasarkan hasil evaluasi dari berbagai pendekatan dan masalah. Nilai yang baik ditentukan oleh :
(a). kesesuaian narasi dengan matrik penilaian,
(b). Akuntabilitas dan validitasnya pada hasil Des-Evaluasi yang dilakukan oleh Dikti/BAN-PT
(c) Komitmen yang dibangun oleh Perguruan Tinggi yang tertuang pada Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Operasional (Renop) yang disusun.
2.
Diperlukan Koordinasi LPPP, Dekan Fakultas dan KPS, BAAK, dalam Pelaksanaan Lokakarya Kurikulum Program Studi, yaitu dalam rangka mensinkronisasi Visi dan Misi, serta Strategi Universitas, dengan Visi, Misi dan Strategi Fakultas dan Program Studi, yang tercermin dalam Renstra dan Renop, serta terimplementasi dalam Kurikulum Program Studi, yang tercermin pada Kurikulum berbasis Kompetensi Utama,Kompetensi Pendukung dan Kompetensi Lain.
3.
Model kinerja dan motivasi pada Pejabat Struktural, Dosen dan Karyawan serta Pegawai Administrasi, perlu ditumbuh kembangkan Pengawasan Mandiri dengan Etos Kerja yang baik, yaitu untuk selalu membantu membina dan mengawasi serta peduli dalam mengendalikan situasi lingkungan masing-masing menjadi lebih baik. Seluruh civitas akademika UNITRI perlu peduli : kebersihan, ketertiban, keindahan lingkungan, juga Performance dan Etika/Moral Dosen, Karyawan, Pegawai Administrasi dalam menjalankan Palayanan Publik, hingga tercapai: Good Individu, Good Organization dan Good Governance.
4.
Karya ilmiah mahasiswa yang telah lulus pada periode wisuda September 2012 dan April 2013, perlu ditelaah secara seksama. Dekan Fakultas perlu membentuk tim untuk mentelaah karya ilmiah mahasiswa supaya tidak terjadi plagiasi. Hasil karya Ilmiah harus sudah diupload di www.unitri.ac.id paling lambat Juli 2013.
5.
Memperhatikan PERMENPAN nomor 17 Tahun 2013 :
Seluruh Dosen tetap UNITRI yang masih jenjang pendidikan S1 (Perhatian khusus pada Dosen Fakultas Ilmu Kesehatan Masyarakat dan D4 Bidan Pendidik) pada tahun 2013 harus mendaftar studi S2. Hal ini mengingat selama yang bersangkutan pada tahun 2014 belum study S2 atau belum lulus S2, maka tidak dapat didaftarkan sebagai dosen tetap UNITRI.

Dosen tetap yang masih S2 Jabatan Fungsional dan pangkat maksimal dibatasi hanya sampai Lektor/IIId. Untuk itu dihimbau proaktif mencari informasi untuk studi lanjut S3 baik di dalam maupun di luar negeri.

Karya Ilmiah dosen untuk usul jabatan:
a.    Assisten Ahli dan Lektor diterbitkan pada jurnal Nasional
b.    Lektor Kepala diterbitkan pada Jurnal Akreditasi Nasional
c.    Guru Besar  diterbitkan pada Jurnal Internasional.
6.
Dalam mempersiapkan UNITRI yang berkompeten dan berkualitas, dan dalam menyikapi perlunya akreditasi intitusi oleh BAN-PT dan akreditasi program studi oleh LAM/LAPS maka UNITRI harus berbenah dengan mengefektif dan mengefisienkan komunikasi untuk meningkatkan pelayanan pada mahasiswa dan stakeholder. UNITRI perlu segera :
Penataan peningkatan peran website www.unitri.ac.id
Penataan jaringan LAN
Peningkatan Pangkalan Data PT (PDPT)
Selalu diadakan update data dan tertib laporan EPSBED
Peningkatan peran BPM, GJM, UJM.
Rencanakan apa yang akan dikerjakan, dan kerjakan apa yang sudah direncanakan.
Peningkatan Mutu Berkelanjutan tercermin dari tertib dalam tatakelola dan selalu berusaha berubah menjadi lebih baik.
Bersama UNITRI pasti Bisa Lebih Baik.